Posted by : Tim IT SMP Negeri 2 Jatisari
Kamis, 31 Oktober 2024
Pengertian UNESCO
UNESCO, atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, merupakan lembaga internasional yang didirikan di bawah naungan PBB pada tahun 1945.
Fokus utama UNESCO adalah mempromosikan kerja sama antar negara dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Organisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai universal seperti keadilan, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki.
Fungsi UNESCO
- Menciptakan ide dan gagasan baru di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
- Membuat standar berskala internasional untuk berbagai bidang
- Menjaga netralitas dan keberagaman dalam setiap inisiatif.
- Membantu membangun kapasitas sumber daya manusia di berbagai negara.
- Memberikan platform untuk diskusi isu-isu global.
- Menciptakan aturan main dan penghargaan untuk prestasi luar biasa.
Tujuan UNESCO
- Meningkatkan kualitas dan akses pendidikan global.
- Program pemberantasan buta huruf dan pelatihan guru.
- Mendorong penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mendukung program ilmu internasional.
- Memajukan pelestarian dan promosi warisan budaya.
- Membangun kesadaran tentang keragaman budaya.
- Membangun sistem global untuk pertukaran informasi.
- Menyuarakan isu-isu kemanusiaann
- Menjadi agen tidak langsung dalam perlindungan HAM.
- Mendukung inisiatif untuk pemenuhan hak asasi manusia.
- Mendorong kerjasama antar negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program UNESCO.
Program Kerja UNESCO
- Pendidikan
- Mencakup program literasi, pelatihan guru, dan upaya pemberantasan buta huruf.
- Ilmu Alam dan Ilmu Sosial
- Melibatkan proyek-proyek internasional dan penguatan sejarah regional.
- Kebudayaan
- Termasuk dalam proyek budaya dan promosi kebudayaan.
- Komunikasi dan Informasi
- Berfokus pada proyek-proyek yang mendukung penyampaian informasi dan dialog antarbangsa.
Peran Indonesia dalam UNESCO
Indonesia merupakan anggota UNESCO sejak tahun 1950. Pada tahun 2023-2027, Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan Eksekutif UNESCO. Sebagai anggota Dewan Eksekutif, Indonesia memiliki peran sebagai berikut:
- Berpartisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan strategis terkait program-program dan kebijakan UNESCO.
- Mengawasi pelaksanaan program-program UNESCO.
- Memastikan penggunaan anggaran organisasi berjalan efisien dan efektif sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
- Bertanggung jawab atas implementasi kebijakan yang telah disepakati bersama oleh seluruh negara anggota UNESCO.
- Menjadi motor penggerak dalam memastikan bahwa UNESCO mencapai tujuan dan visinya untuk membangun perdamaian melalui kerjasama internasional di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, serta komunikasi dan informasi
Warisan Budaya Indonesia yang Diakui oleh UNESCO
Beberapa hasil kebudayaan Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO antara lain:
- Candi Borobudur: Diakui sebagai warisan budaya dunia pada tahun 1991.
- Cultural Landscape Subak Bali: Sistem pengairan sawah masyarakat Bali diakui oleh UNESCO.
- Warisan Penambangan Batubara Ombilin di Sawahlunto: Diakui pada tahun 2012.
- Candi Prambanan: Sebagai salah satu warisan budaya Indonesia.
- Manusia Purba Sangiran: Menjadi bagian dari warisan budaya dunia.