- Back to Home »
- Artikel. , Informasi , Literasi , Pengetahuan Umum »
- Pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Posted by : Tim IT SMP Negeri 2 Jatisari
Rabu, 30 Oktober 2024
Pencipta Lagu Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Indonesia ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia. Melansir laman Kemdikbud, lirik beserta notasi lagu Indonesia Raya dipublikasikan dalam majalah mingguan Sin Po dengan judul Indonesia.
Lagu Indonesia Raya dilantunkan saat acara penting Kongres Pemuda Kedua yang berlangsung pada 27-28 Oktober 1928. Untuk pembuatan rekaman gramofon, WR Supratman berkomunikasi dengan Yo Kim Tjan dari Toko Populair di Pasar Baru agar dapat menghasilkan piringan hitam. WR Supratman merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia. Setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, salah satunya untuk mengenang jasa WR Supratman.
Sejarah Lagu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya diciptakan ketika WR Supratman membaca artikel di majalah Timboel Solo, yang bertanya mengenai komponis Indonesia yang mampu menciptakan lagu kebangsaan yang membangkitkan semangat rakyat. Artikel itu menggerakkan hati Supratman.
Pada suatu malam tahun 1926, Supratman mulai mencatat not-not lagu Indonesia Raya dan memainkannya dengan biola. Tahun 1927, Supratman menghubungi beberapa perusahaan rekaman di Batavia, termasuk milik Odeon, Thio Tek Hong, dan Yo Kim Tjan. Ia ingin merekam karyanya. Hanya perusahaan Yo Kim Tjan yang bersedia. Sebab dua perusahaan lainnya takut terdeteksi oleh Belanda yang mencurigai gerakan bawah tanah waktu itu. Yo Kim Tjan, yang juga sahabat Supratman dan pemain biola, mengusulkan dua versi rekaman. Yang satu langsung dinyanyikan oleh Supratman sambil memainkan biola, dan yang satu lagi dengan irama keroncong. Ini dimaksudkan agar masyarakat mudah mengenali lagu Indonesia Raya
Mengapa Lagu Indonesia Raya Hanya Dinyanyikan Satu Stanza?
Umumnya lagu Indonesia Raya hanya dinyanyikan masyarakat Indonesia sebanyak satu stanza saja. Padahal, lagu kebangsaan Indonesia ini memiliki tiga stanza.
Dikutip detikJabar, ini merujuk pada keputusan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang memutuskan untuk cukup menyanyikan satu stanza dari lagu tersebut. Panitia tersebut dipimpin oleh Soekarno yang kemudian menjadi Presiden Pertama RI, dan terdiri dari anggota-anggota seperti Ki Hadjar Dewantara, Achiar, Soedibjo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo. Sejak saat itu, satu stanza dari lagu Indonesia Raya ini wajib dimainkan pada setiap upacara bendera HUT RI tanggal 17 Agustus, bersamaan dengan pengibaran bendera Merah Putih.
Keputusan itu kemudian diresmikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut ketentuan pasal 60 bagian ketiga UU tersebut, penggunaan lagu kebangsaan diatur sebagai berikut:
1. Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
2. Lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
3. Lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga.
Sumber: