Posted by : Tim IT SMP Negeri 2 Jatisari Jumat, 25 Oktober 2024



Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, beranggotakan wakil independen dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Sebutan untuk anggota DPD RI ialah senator. Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai majelis tinggi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai majelis rendah, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dalam sistem legislatif bikameral atau sistem dua kamar. Adapun wewenang senator di Indonesia—memberikan pertimbangan, usul, atau saran kepada DPR—masih terbatas jika dilihat sebagai fungsi pada majelis tinggi.

Sejarah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (upper house) secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia. Sebelum DPD dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi. Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004. Utusan Daerah baru digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah setelah berlangsungnya pemilihan umum legislatif Indonesia 2004. Penggantian ini telah digagas sebelum Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 1999 sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi Utusan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Indonesia. 

Senat RIS (1950)
Senat Republik Indonesia Serikat merupakan majelis tinggi yang terdapat pada sistem parlemen Republik Indonesia Serikat. Senat RIS dibentuk pada tanggal 15 Februari 1950 dengan dasar hukum Konstitusi RIS. Senat RIS terdiri dari 32 anggota, dengan 2 anggota yang mewakili tiap negara bagian RIS. Anggota senat ditunjuk oleh tiap negara bagian dalam RIS. Calon-calon anggota senat dari tiap negara bagian diajukan oleh parlemen dari negara bagian yang bersangkutan (Pasal 81 Konstitusi RIS). Calon diterima sebagai anggota senat apabila surat-surat kepercayaannya dari negara bagian yang bersangkutan telah diverifikasi (Pasal 7 Tata Tertib Senat RIS).

Sidang pertama Senat RIS dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 1950. Sidang ini dilaksanakan untuk membahas mengenai posisi ketua dan wakil ketua Senat RIS. Sidang ini berhasil memilih Pellaupessy (NIT) sebagai Ketua dan Teuku Mohammad Hasan sebagai Wakil Ketua.

Tata Tertib Senat RIS, yang dibuat dan disahkan oleh Panitia Tata Tertib Senat RIS pada tanggal 22 Februari 1950, berisi mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan, pemeriksaan persiapan, usul dan saran kepada Senat. Berdasarkan tata tertib tersebut, terdapat lima badan khusus yang berfungsi untuk membantu Senat dalam melaksanakan tugas-tugasnya: Panitia Pemeriksa Surat-Surat Kepercayaan, Panitia Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga, Panitia Permohonan, dan Majelis Persiapan.

Selama masa hidupnya yang singkat (15 Februari 1950 − 16 Agustus 1950), hanya ada satu dari 7 undang-undang federal dan 30 undang-undang darurat yang disahkan pemerintah dengan persetujuan Senat RIS, yakni UU No.7 Tahun 1950 mengenai perubahan UUD RIS menjadi UUD Sementara. Adapun dari 30 undang-undang darurat, terdapat 12 undang-undang darurat yang disahkan dengan mendengarkan pertimbangan dari Senat RIS.

Senat Sementara Negara Indonesia Timur
Senat Sementara Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan majelis tinggi yang terdapat pada parlemen NIT. Senat Sementara dibentuk dengan dasar hukum UUD Sementara NIT dan UU Senat Sementara NIT tahun 1948. Senat ini terdiri dari 13 anggota, dengan tiap anggota mewakili 13 wilayah yang terdapat di Indonesia Timur. Anggota Senat Sementara NIT dilantik pada tanggal 28 Mei 1949 oleh Presiden NIT, Soekawati.

Berdasarkan undang-undang ini, Senat Sementara NIT memiliki kewenangan untuk mengesahkan rancangan UUD yang diajukan oleh Badan Perwakilan Sementara (setingkat DPR) di NIT. Setelah UUD disahkan, UUD akan diberlakukan, kemudian senat sementara akan dibubarkan dan digantikan oleh Senat yang bersifat tetap. Senat yang tetap ini akan diberikan wewenang yang lebih luas dibandingkan dengan Senat Sementara.

Pada pelaksanaannya, rancangan UUD tidak pernah disahkan, dikarenakan NIT yang bubar sekitar 1½ tahun setelah pembentukan senat sementara. Senat yang tetap tidak pernah terbentuk, sehingga tugas-tugas pokok dan fungsi majelis tinggi dalam Parlemen NIT hanya bersifat de jure saja.

Fraksi Utusan Daerah (F-UD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat
Setelah pembubaran Senat RIS, maka secara praktis tidak ada lagi organisasi/fraksi yang mewakili kepentingan daerah di dalam parlemen Indonesia, kecuali fraksi Kesatuan yang mewakili Papua. Kepentingan daerah baru kembali terakomodasi melalui fraksi Utusan Daerah dalam Majelis rmusyawaratan Rakyat Sementara yang dibentuk melalui Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dan anggotanya dilantik pada tanggal 15 September 1960. Susunan MPRS — sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 — terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (DPR-GR), utusan daerah, dan golongan karya (Pasal 1).

Komposisi keanggotaan tiap provnsi dalam fraksi Utusan Daerah (F-UD) diambil berdasarkan jumlah penduduk dari tiap provinsi. Untuk provinsi yang berpenduduk lebih dari 3 juta akan memperoleh 5 orang wakil dalam F-UD, untuk provinsi yang memiliki penduduk antara 1 sampai 3 juta orang akan memperoleh 4 orang wakil dalam F-UD, sedangkan untuk provinsi yang memiliki penduduk kurang dari 1 juta orang akan memperoleh 3 orang wakil dalam F-UD (Pasal 2 Penjelasan Perpres). Calon wakil untuk F-UD dicalonkan oleh DPRD provinsi yang bersangkutan, dengan jumlah calon maksimal dua kali jatah yang telah ditetapkan oleh Perpres. Presiden kemudian akan memilih wakil untuk F-UD dari tiap provinsi.

Dari peraturan tersebut maka diperoleh jumlah keseluruhan anggota F-UD sebanyak 94 orang anggota. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingan dengan golongan karya yang memiliki 200 orang anggota, ataupun DPR-GR yang memiliki 257 orang anggota.

Setelah Soekarno  digantikan oleh Soeharto, undang-undang baru dibuat untuk mengubah susunan parlemen Indonesia. Susunan MPR yang sebelumnya ditetapkan oleh Perpres No. 12 Tahun 1959 digantikan oleh UU No. 16 Tahun 1969. Berdasarkan UU ini, jumlah anggota F-UD memperoleh kenaikan dari 94 menjadi 110 anggota. Penambahan anggota ini diakibatkan oleh peningkatan jumlah wakil-wakil dari setiap provinsi (Pasal 8 Ayat 1), dan penunjukan gubernur (Pasal 8 Ayat 2), Panglima Kodam , dan Komandan Kodam (Keppres No. 83/M Tahun 1972), sebagai anggota ex officio dari F-UD. Akibatnya, jumlah anggota utusan daerah meningkat lagi menjadi 130 orang pada MPR periode 1972-1977, dan pada periode-periode selanjutnya tidak ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah anggota.

Pada praktiknya, utusan daerah selama masa Soekarno dan Soeharto tidak banyak memainkan peranan penting dalam menyalurkan aspirasi daerah. Hal ini dikarenakan pemilihannya oleh DPRD yang bersangkutan, sehingga lebih didominasi oleh para pejabat setempat. Selain itu, dipilihnya anggota F-UD oleh presiden membuat F-UD (dan MPR secara keseluruhan) hanya sebagai rubber-stamp parliament, di mana tugas dan fungsinya secara de facto hanyalah menyetujui segala keputusan presiden, baik secara formal maupun informal. Kelemahan lainnya adalah bahwa tidak ada keharusan bagi anggota F-UD untuk berasal dari atau bertempat tinggal di daerah yang diwakilinya. Hanya ada peraturan mengenai usia (maksimal 21 tahun), kewarganegaraan, dan tidak terlibat G30S/PKI , serta syarat normatif lainnya bagi anggota F-UD.

Reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto membawa dampak besar bagi lembaga legislatif, tidak terkecuali bagi F-UD. Pada MPR periode 1999-2004, jumlah anggota F-UD dipotong menjadi 130 anggota dari jumlah pada MPR periode 1997-1999 sebanyak 149 anggota.Berbeda dengan periode sebelumnya, di mana jumlah anggota F-UD dari setiap provinsi disesuaikan dengan jumlah penduduknya, jumlah wakil F-UD dari setiap provinsi disamaratakan sebanyak 5 orang. Meskipun sistem keanggotaan ini sudah mulai menyerupai DPD seperti sekarang, menurut peraturan Tatib MPR, fraksi-fraksi dalam MPR hanya dibagi berdasarkan parpol, TNI/Polri, dan utusan golongan. F-UD dibubarkan dan anggota F-UD masuk ke dalam fraksi parpol menurut partai asal yang mencalonkan mereka dalam pemilihan di DPRD Provinsi.

Hal ini mengakibatkan F-UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen, bukan merupakan wakil daerah. Para anggota F-UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah, dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001.

Meskipun begitu, tidak semua anggota MPR dari utusan daerah kembali masuk ke dalam fraksi ini. Dari 130 anggota utusan daerah di MPR, hanya 55 yang kembali masuk ke dalam F-UD. Sisanya tetap bertahan di fraksi partai masing-masing.

Sebagai Dewan Perwakilan Daerah
Setelah reformasi bergulir, perubahan-perubahan dasar ketatanegaraan pun dilangsungkan. Dalam kurun waktu 1999 hingga 2002, telah terjadi empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu bagian yang diamandemen adalah mengenai susunan lembaga legislatif di Indonesia. MPR yang sebelumnya bersifat unikameral, berubah menjadi bikameral dengan keberadaan DPD.

Tidak seperti F-UD, DPD dipilih langsung oleh masyarakat sehingga DPD bersifat lebih demokratis dalam mewakili aspirasi daerah dibandingkan dengan F-UD. Selain itu, posisi ex officio di dalam DPD pun dihapuskan, sehingga anggota DPD dipilih oleh rakyat secara keseluruhan. Yang terakhir, anggota DPD diharuskan untuk bersikap independen dalam mewakili aspirasi daerahnya, tidak seperti F-UD yang lebih cenderung berpihak ke suatu parpol.

Pembahasan mengenai pembentukan DPD dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan pada Rapat Paripurna ke-5, hari Minggu, 4 November 2001. Pada rapat ini, hampir seluruh fraksi dalam MPR menyetujui pembentukan DPD, terkecuali F-PDU (Persatuan Daulat Ummah) yang tidak memberikan tanggapan apapun mengenai pembentukan DPD.

Pembentukan DPD akhirnya disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945. Meskipun begitu, F-UD tidak serta merta hilang: F-UD tetap bertahan hingga akhir periode 1999-2004.MPR, DPR, dan DPD dengan susunan yang baru terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004, dengan ketua DPD pertama Ginandjar Kartasasmita dan wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.

Persyaratan anggota
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah
5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 12. Pajak Orang Pribadi
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), 16. 17. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
18. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
19. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Fungsi
Berdasarkan Pasal 248 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, fungsi DPD adalah:
1. Pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Pimpinan
Pimpinan Sementara
Sebelum pimpinan tetap dilantik, DPD mengangkat pimpinan sementara untuk memimpin sidang paripurna DPD dan pemilihan ketua dan wakil ketua DPD. Pimpinan sementara terdiri dari ketua dan wakil ketua sementara DPD, di mana ketua sementara merupakan anggota DPD tertua, sedangkan wakil ketua sementara merupakan anggota DPD termuda.

Jika anggota tertua atau termuda berhalangan untuk hadir, maka posisi tersebut bisa digantikan oleh anggota tertua atau termuda berikutnya.

Sumber:


{ 1 comments... read them below or add one }

  1. dengan membaca ini ilmu pengetahuan saya jadi bertambah

    BalasHapus

© Copyright - Tim IT SMP Negeri 2 Jatisari - Mr. Eka - Powered by Blogger - Designed by Tim IT